Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.
Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan mengatakan bahwa penerimaan suap sebesar Rp45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto itu sebagai perbuatan berlanjut.
Nurhadi telah menerima uang tersebut dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto terkait pengurusan perkara di MA.
Plt Juru Bucara KPK, membernarkan kabar Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal itu telah ditangkap penyidik setelah sempat masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa KPK akan menahan tersangka Hiendra akan ditahan selama 20 hari pertama,
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Heindra di Apartemen Roseville, BSD, Kota Tangerang Selatan.
Dalam sidang, Calvin mengaku telah menerima tranferan uang miliaran ke rekening miliknya yang diberikan tersangka Hiendra Soenjoto untuk Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Calvin Pratama ketika sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Plt Juru Bicara KPK mengatakan, Marzuki Alie diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Seoarang saksi yang merupakan Legal Advicer PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Onggang, mengungkap Rahmat Santoso sebagai pengacara `top` yang mengurus Peninjauan Kembali (PK) antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).